Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Rantepao — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4.2/285/ORTALA tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Mendukung Percepatan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Lebih Efektif dan Efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, yang efektif mulai berlaku tanggal 10 April ini.

Penyesuaian pola kerja dilaksanakan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan skema WFH diterapkan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Toraja Utara, Ronyanto P. Tangkeallo, S.Kom., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari arah perubahan dalam tata kelola pemerintahan khususnya di daerah.

WFH dalam konteks pelayanan pemerintahan di Toraja Utara dimaknai bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi merupakan adaptasi nilai budaya menuju birokrasi modern yang efisien dan berbasis kinerja. Ini juga menjadi transformasi sistem kerja yang lebih fleksibel untuk mendukung efisiensi anggaran dan penghematan energi,” ujar Rony, dalam keterangannya di Marante, Kamis (9/4).

Dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memastikan bahwa penyesuaian pola kerja tidak memengaruhi kualitas layanan publik, khususnya pada sektor-sektor layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Surat edaran Bupati ini menegaskan, pelayanan publik esensial dipastikan tetap terselengara sebagaimana mestinya, yang mana setiap aparatur yang berada pada lini terdepan ini, seperti kesehatan, perizinan, adminduk, damkar, dipastikan tetap berjalan dengan baik” lanjutnya.

Di samping itu, Rony menegaskan bahwa skema kerja WFA ini akan turut mendorong penguatan budaya digital dalam pelayanan pemerintahan, dengan pergeseran dari sistem konvensional menuju layanan berbasis digital.

Kita di Toraja Utara sudah memiliki infrastruktur jaringan yang cukup memadai untuk mendukung skema kerja WFA ini

Kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun kesadaran bersama dalam pengelolaan energi yang lebih bijak, yang dimulai dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, serta penguatan pola kerja yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.

Melalui penyesuaian pola kerja tersebut, pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendorong partisipasi masyarakat menjadi bagian dari perubahan, termasuk dalam penghematan energi yang dilakukan secara bersama.

Kebijakan ini tidak hanya menyangkut pelayanan pemerintahan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan, termasuk dalam penghematan energi. Ini perlu dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, sosialisasi kebijakan transformasi budaya kerja dan hemat energi akan dilakukan tidak hanya melalui media informasi, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan adat, sehingga kebijakan ini dapat diterima sebagai sesuatu yang baru tanpa terasa asing bagi masyarakat.



Diskominfo-SP - 2026